Mewujudkan Good Governance melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat Nagan Raya.
SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
"Secara sederhana, SAKIP adalah sistem yang mengintegrasikan sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan."
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Bupati Nagan Raya terkait Pedoman SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Penyusunan SAKIP bukanlah sebuah dokumen tunggal, melainkan sebuah siklus terpadu yang terdiri dari beberapa tahapan pendukung.
Disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Bapperida.
Dokumen kesepakatan antara pimpinan dengan atasan langsungnya yang berisi penugasan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Proses membandingkan antara target kinerja yang ada di Perjanjian Kinerja dengan realisasi kinerja menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Proses pengumpulan, perekaman, dan pengolahan data kinerja untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis.
Evaluasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk memberikan saran perbaikan sebelum dievaluasi lebih lanjut oleh Kemenpan RB.
Berdasarkan Permen PANRB No. 88 Tahun 2021, hasil evaluasi SAKIP dikategorikan ke dalam 7 tingkat akuntabilitas.
| Predikat | Nilai | Tingkat Akuntabilitas | Keterangan |
|---|---|---|---|
| AA | > 90 β 100 | Sangat Memuaskan | Sangat berkinerja dan sangat akuntabel. |
| A | > 80 β 90 | Memuaskan | Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel. |
| BB | > 70 β 80 | Sangat Baik | Akuntabel, berkinerja baik, dan sistem kinerja berjalan dengan baik. |
| B | > 60 β 70 | Baik | Akuntabilitas kinerja sudah baik, namun memerlukan sedikit perbaikan pada perencanaan atau pengukuran. |
| CC | > 50 β 60 | Cukup (Memadai) | Memadai, namun masih banyak perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. |
| C | > 30 β 50 | Kurang | Sistem akuntabilitas belum berjalan baik, kinerja tidak terukur dengan jelas. |
| D | 0 β 30 | Sangat Kurang | Tidak akuntabel, kinerja sangat buruk, sistem tidak berjalan. |
Tujuan akhir penerapan SAKIP di Bapperida Nagan Raya bukan sekadar untuk mengejar nilai atau predikat "A", melainkan sebagai fondasi utama perwujudan Good Governance. SAKIP memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan dampak (*outcome*) yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Akses dan unduh dokumen-dokumen penting terkait akuntabilitas kinerja Bapperida Nagan Raya secara transparan.