Tugas Pokok & Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Tugas Pokok
Bapperida mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.