Tugas Pokok & Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nagan Raya.

🎯

Tugas Pokok

Bapperida mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.

βš™οΈ

Fungsi

1

Penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.

2

Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.

3

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.

4

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.

5

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.