Pembangunan Nagan Raya

Membangun Nagan Raya
Inovatif & Berkelanjutan

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Nagan Raya.

Berita Terkini

Pemkab Nagan Raya Terima Masukan Akademisi untuk Integrasikan Prinsip HAM pada Qanun TJSLP
Ekonomi
13 Juli 2026

Pemkab Nagan Raya Terima Masukan Akademisi untuk Integrasikan Prinsip HAM pada Qanun TJSLP

Oleh: Ahmad Muhajir

SUKA MAKMUE β€” Penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan dan martabat masyarakat. Hal ini menjadi sorotan utama dalam analisis Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Ketua Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Beliau membedah Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui lensa prinsip HAM.Secara garis besar, Prof. Syahrizal menilai Qanun ini telah memiliki niat yang baik dan menunjukkan pengaturan norma yang berpijak pada kerangka kerja HAM. Ini mencakup upaya pelindungan, pemajuan, penghormatan, serta pengarusutamaan HAM di daerah.Berikut adalah poin-poin apresiasi dari pakar hukum tersebut terhadap Qanun No. 6 Tahun 2019:Fokus Qanun dan judulnya dinilai sudah sangat baik terhadap jaminan sosial maupun lingkungan.Materi muatannya berupaya melindungi ruang sosial masyarakat perdesaan sehingga hak-hak warga atas lingkungan yang asri serta lapangan kerja yang berkelanjutan dapat terpenuhi.Struktur serta kerangka Qanun disusun dengan sistematis, dan tingkat partisipasi masyarakat di dalamnya sudah diatur dengan cukup baik.Catatan Kritis dan RekomendasiMeski mendapat apresiasi, Prof. Syahrizal memberikan sejumlah catatan kritis agar implementasi Qanun ini tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran:Landasan Filosofis: Konsideran (pertimbangan) Qanun dinilai telah memenuhi aspek yuridis dan sosiologis, namun landasan filosofisnya masih kurang kuat. Beliau menyarankan agar nilai keadilan sosial, HAM, dan tanggung jawab lingkungan dipertegas sebagai perwujudan welfare state (negara sejahtera) sesuai amanah Pancasila.Asas Kekhususan Aceh: Menyadari status Aceh, Qanun ini perlu disempurnakan dengan penambahan asas keislaman, tanggung jawab, kesetaraan, serta prinsip non-diskriminasi.Transparansi dan Pengawasan: Aspek akuntabilitas dan transparansi dinilai belum diatur secara konkret, sehingga berpotensi menimbulkan pengabaian tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pihak perusahaan.Ketegasan Pemerintah: Upaya monitoring dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum terlihat secara tegas dalam regulasi tersebut, sehingga dibutuhkan langkah-langkah sistematis dan sanksi yang sesuai dengan kewenangan daerah.Tanggapan Kepala Bappeda Kabupaten Nagan RayaMerespons paparan analisis akademis tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc., menyambut baik kritik konstruktif dan rekomendasi yang diberikan oleh akademisi UIN Ar-Raniry."Kami dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sangat mengapresiasi telaah komprehensif yang diberikan oleh Prof. Syahrizal Abbas. Analisis berbasis HAM ini membuka mata kita bahwa produk hukum, khususnya terkait CSR atau TJSLP, bukan sekadar kewajiban menggugurkan aturan administratif, melainkan instrumen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan."Lebih lanjut, Siddiqi menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke dalam penyusunan kebijakan ke depan."Kritik mengenai belum optimalnya instrumen transparansi, monitoring, dan evaluasi merupakan masukan berharga. Bappeda berkomitmen untuk mengoordinasikan hal ini dengan dinas-dinas teknis terkait agar pelaksanaan Qanun ini di lapangan memiliki mekanisme pengawasan yang terukur. Kami juga sepakat bahwa kekhususan Aceh melalui asas keislaman dan keadilan sosial harus menjadi napas utama dalam setiap aktivitas tanggung jawab lingkungan perusahaan di Nagan Raya. Ke depan, sinkronisasi regulasi ini akan kita dorong agar lebih aplikatif dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan ekonomi serta ekologi masyarakat."

Bappeda Nagan Raya Gelar Finalisasi dan Verifikasi Bukti Dukung EPSS 2026 Melalui Aplikasi SIMBATIK
Perencanaan
4 Juni 2026

Bappeda Nagan Raya Gelar Finalisasi dan Verifikasi Bukti Dukung EPSS 2026 Melalui Aplikasi SIMBATIK

Oleh: Mizanul Fasarela

SUKA MAKMUE – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral serta pencapaian nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat koordinasi penting.Bappeda mengagendakan kegiatan bertajuk "Finalisasi dan Verifikasi Bukti Dukung EPSS pada Aplikasi SIMBATIK". Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc yang diwakili Kepala Bidang P2EPD menjelaskan bahwa evaluasi ini menjadi dasar penilaian IPS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026. Rapat ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen dukung yang sebelumnya telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah ke dalam sistemSIMBATIK.Sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dijadwalkan hadir, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nagan Raya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala DPMGP4, dan Kepala Diskominfotik Nagan Raya. Selain itu, para pejabat internal di lingkungan Bappeda seperti Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, serta Staf Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga turut diundang.Mengingat urgensi acara tersebut terhadap pencapaian statistik daerah, seluruh peserta undangan diharapkan hadir dengan membawa kelengkapan dokumen dan bukti dukung yang diperlukan sesuai dengan indikator penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Percepat Ikon Wisata Religi, Pemkab Nagan Raya Konsolidasikan Dana CSR 2026 untuk Masjid Giok dan Museum Al-Qur'an
Ekonomi
5 Maret 2026

Percepat Ikon Wisata Religi, Pemkab Nagan Raya Konsolidasikan Dana CSR 2026 untuk Masjid Giok dan Museum Al-Qur'an

Oleh: Mizanul Fasarela

SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Konsolidasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bappeda Lantai II, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (05/03/2026). Rapat ini menjadi momentum penting dalam sinkronisasi kebijakan daerah dengan kontribusi sektor swasta untuk pembangunan sektor unggulan.Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Nagan Raya, didampingi Sekretaris Badan, serta seluruh Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Bappeda. Hadir dalam ruangan tersebut para Pimpinan Perusahaan dalam ruang lingkup Kabupaten Nagan Raya, mulai dari sektor perkebunan, dan pertambangan.Dalam arahannya, Kepala Bappeda Nagan Raya secara spesifik meminta dukungan penuh dari dunia usaha melalui dana CSR untuk percepatan pembangunan *Masjid Agung Baitul A’la (Masjid Giok)* sebagai destinasi wisata religi dan edukasi utama di Provinsi Aceh khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Beberapa poin kebijakan yang menjadi penekanan dalam rapat konsolidasi ini meliputi:Pengembangan Kawasan Masjid Giok: Pembangunan fasilitas penunjang estetika dan kenyamanan pengunjung guna memperkuat posisi Masjid Giok sebagai ikon wisata berskala internasional.Aktivasi Museum Al-Qur'an: Alokasi dana CSR akan diarahkan untuk pengaktifan dan pelengkapan fasilitas Museum Al-Qur'an di Kabupaten Nagan Raya, sehingga dapat berfungsi sebagai pusat literasi dan sejarah Islam bagi pelajar maupun wisatawan.Integrasi Wisata & Ekonomi: Pembangunan sarana edukasi di sekitar masjid yang diharapkan mampu menghidupkan sektor UMKM lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.Kepala Bappeda menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam proyek ini merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap warisan (legacy) daerah yang akan dinikmati oleh lintas generasi. Para Kepala Bidang Bappeda juga memberikan paparan teknis mengenai rincian kebutuhan sarana prasarana yang dapat diintervensi oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan pagu anggaran CSR mereka tahun 2026.Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan menelaah kembali rencana kerja tahunan (RKT) mereka untuk memasukkan program pengembangan wisata religi ini ke dalam prioritas utama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian infrastruktur pendukung Masjid Giok sehingga target Nagan Raya sebagai pusat wisata religi nasional dan internasional dapat segera tercapai.

Bupati Nagan Raya Membuka Musrenbang RPJMK Nagan Raya Tahun 2025-2029
Perencanaan
21 Juli 2025

Bupati Nagan Raya Membuka Musrenbang RPJMK Nagan Raya Tahun 2025-2029

Oleh: Mizanul Fasarela

Suka Makmue, 21 Juli 2025 β€” Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Utama Bappeda. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Tr. Keumangan, SH, MH, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, DPRK, kepala OPD, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Musrenbang RPJMK merupakan agenda strategis dan partisipatif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan. Forum ini menjadi wadah penajaman visi dan misi pembangunan, serta penyelarasan program prioritas daerah dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan nasional.Secara khusus, Beliau menyampaikan fokus Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Salah satu program unggulan yang menjadi prioritas adalah pembangunan refinery kelapa sawit, sebagai bentuk optimalisasi potensi daerah dan penciptaan nilai tambah dari sektor perkebunan. Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.Sebelumnya, dalam laporan panitia, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMK Nagan Raya Tahun 2025-2029 dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah yang transparan dan kolaboratif. Tujuan dari forum ini adalah untuk menghimpun masukan dan menyatukan persepsi arah kebijakan pembangunan daerah dalam kerangka dokumen RPJMK 2025–2029.Musrenbang yang diikuti oleh Β±150 peserta terdiri dari Forkopimda, para ketua komisi DPRK, kepala OPD, lembaga swadaya masyarakat, forum anak, forum perempuan, akademisi, dan tim penyusun RPJMK. Turut hadir dalam forum tersebut Tim Ahli Perencanaan Pembangunan, Cut Asmaul Husna, S.Ag, M.Hum serta Perencana Ahli Utama dari Bappeda Aceh Dr. Ahmad Dadek, S.H, M.H, yang memberikan pandangan strategis dan masukan teknis untuk memperkuat kualitas perencanaan jangka menengah daerah.Selanjutnya, kegiatan ini akan berlanjut dengan Desk pembahasan teknis bersama OPD yang dijadwalkan berlangsung pada 22–31 Juli 2025 di Aula Bidang Perencanaan Bappeda Kabupaten Nagan Raya. Harapannya, seluruh rangkaian kegiatan ini menghasilkan dokumen RPJMK yang komprehensif, partisipatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata.

Instagram

1 / 3
Loading...

Agenda Kerja

Jadwal kegiatan dan rapat kerja Bapperida Nagan Raya.

Belum ada agenda terdekat yang dijadwalkan.

Logo Nagan Raya

BAPPERIDA

Kabupaten Nagan Raya

πŸ“ Lokasi Bapperida

Komplek Perkantoran Suka Makmue,
Kabupaten Nagan Raya, Aceh 23671

βœ‰οΈ Email

bapperida@naganrayakab.go.id

πŸ“± Media Sosial