SUKA MAKMUE β Penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan dan martabat masyarakat. Hal ini menjadi sorotan utama dalam analisis Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Ketua Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Beliau membedah Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui lensa prinsip HAM.
Secara garis besar, Prof. Syahrizal menilai Qanun ini telah memiliki niat yang baik dan menunjukkan pengaturan norma yang berpijak pada kerangka kerja HAM. Ini mencakup upaya pelindungan, pemajuan, penghormatan, serta pengarusutamaan HAM di daerah.
Berikut adalah poin-poin apresiasi dari pakar hukum tersebut terhadap Qanun No. 6 Tahun 2019:
- Fokus Qanun dan judulnya dinilai sudah sangat baik terhadap jaminan sosial maupun lingkungan.
- Materi muatannya berupaya melindungi ruang sosial masyarakat perdesaan sehingga hak-hak warga atas lingkungan yang asri serta lapangan kerja yang berkelanjutan dapat terpenuhi.
- Struktur serta kerangka Qanun disusun dengan sistematis, dan tingkat partisipasi masyarakat di dalamnya sudah diatur dengan cukup baik.
Catatan Kritis dan Rekomendasi
Meski mendapat apresiasi, Prof. Syahrizal memberikan sejumlah catatan kritis agar implementasi Qanun ini tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran:
- Landasan Filosofis: Konsideran (pertimbangan) Qanun dinilai telah memenuhi aspek yuridis dan sosiologis, namun landasan filosofisnya masih kurang kuat. Beliau menyarankan agar nilai keadilan sosial, HAM, dan tanggung jawab lingkungan dipertegas sebagai perwujudan welfare state (negara sejahtera) sesuai amanah Pancasila.
- Asas Kekhususan Aceh: Menyadari status Aceh, Qanun ini perlu disempurnakan dengan penambahan asas keislaman, tanggung jawab, kesetaraan, serta prinsip non-diskriminasi.
- Transparansi dan Pengawasan: Aspek akuntabilitas dan transparansi dinilai belum diatur secara konkret, sehingga berpotensi menimbulkan pengabaian tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pihak perusahaan.
- Ketegasan Pemerintah: Upaya monitoring dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum terlihat secara tegas dalam regulasi tersebut, sehingga dibutuhkan langkah-langkah sistematis dan sanksi yang sesuai dengan kewenangan daerah.
Tanggapan Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya
Merespons paparan analisis akademis tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc., menyambut baik kritik konstruktif dan rekomendasi yang diberikan oleh akademisi UIN Ar-Raniry.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sangat mengapresiasi telaah komprehensif yang diberikan oleh Prof. Syahrizal Abbas. Analisis berbasis HAM ini membuka mata kita bahwa produk hukum, khususnya terkait CSR atau TJSLP, bukan sekadar kewajiban menggugurkan aturan administratif, melainkan instrumen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan."
Lebih lanjut, Siddiqi menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke dalam penyusunan kebijakan ke depan.
"Kritik mengenai belum optimalnya instrumen transparansi, monitoring, dan evaluasi merupakan masukan berharga. Bappeda berkomitmen untuk mengoordinasikan hal ini dengan dinas-dinas teknis terkait agar pelaksanaan Qanun ini di lapangan memiliki mekanisme pengawasan yang terukur. Kami juga sepakat bahwa kekhususan Aceh melalui asas keislaman dan keadilan sosial harus menjadi napas utama dalam setiap aktivitas tanggung jawab lingkungan perusahaan di Nagan Raya. Ke depan, sinkronisasi regulasi ini akan kita dorong agar lebih aplikatif dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan ekonomi serta ekologi masyarakat."