Anggota DPRK Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan POKIR

PerencanaanKegiatan
Oleh: Syarifah RifkaKamis, 6 Februari 2025
Anggota DPRK Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan POKIR

Suka Makmue - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Nagan Raya mengadakan Sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada seluruh Anggota DPRK Nagan Raya Tahun 2024-2029. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (6/02/2025) di Aula Bappeda Kab. Nagan Raya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memastikan keselarasan antara usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan Kab. Nagan Raya.

Sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Amran Yunus, S.P, M.T. didampingi Kepala Bappeda Kab. Nagan Raya serta dihadiri oleh para anggota DPRK Nagan Raya dan ASN Bappeda Kab. Nagan Raya. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nagan Raya mengatakan bahwa Sosialisasi Pokir pada Aplikasi SIPD-RI bertujuan untuk memberikan prosedur dan tata cara pengusulan pokok-pokok pikiran DPRK serta akun terhadap Anggota DPRK Nagan Raya Masa Bakti 2024-2029 sehingga nantinya usulan dari hasil reses dapat didokumentasikan pada aplikasi tersebut.

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Nagan Raya menekankan bahwa usulan pokir paling lambat diinput dalam aplikasi SIPD-RI maksimal 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Kepala Bappeda Kab. Nagan Raya, Rahmattullah S,STP, M.Si selaku pemateri menjelaskan bahwa Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan surat KPK No. B/8943/KSP.00/70-73/12/2024 tentang Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025.

Usulan perencanaan dari masyarakat berupa pokir DPRD, Hibah dan bansos merupakan salah satu hal yang harus dicermati dalam penyusunan APBD, sehingga usulan pokir harus selaras dengan tema pembangunan. “Saya berharap usulan pokir dapat menyesuaikan dengan tema pembangunan serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehingga rencana pembangunan Kab. Nagan Raya dapat berlanjut sejalan dengan keluarnya inpres terbaru terkait efisiensi belanja APBD sehingga pembangunan daerah dapat berjalan walaupun dengan dana yang minim” pungkasnya.

Selanjutnya Kabid. P2EPD, Syarizal Budian Putra, S.T menjelaskan tentang flowchart/alur penyampaian pokir anggota dewan kedalam SIPD-RI. “Usulan yang diinput di sistem haruslah sama dengan dokumen yang disampaikan secara tertulis, sehingga dalam hal ini anggota DPR diharapkan dapat bersinergi dengan OPD yang bersangkutan terkait usulan pokir tersebut”.

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini kegiatan penginputan usulan pokir di SIPD-RI akan sesuai dengan kamus usulan dan jadwal yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Nagan Raya.